2. Meningkatkan Customer CDD/EDD
OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
3. Koordinasi dengan Kominfo terkait teknis pemblokiran rekening Pinjol ilegal
Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ungkap Dian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)