Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usaha Karaoke Sepi Berpotensi Bangkrut, Inul Ngeluh Pajak Hiburan Naik 40%-75%

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2024 |14:25 WIB
Usaha Karaoke Sepi Berpotensi Bangkrut, Inul Ngeluh Pajak Hiburan Naik 40%-75%
Inul Daratista Keluhkan Pajak Hiburan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pedangdut Inul Daratista mengeluhkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40% sampai 75%. Inul khawatir bisnis yang digelutinya sejak lama akan cepat gulung tikar.

Diketahui, Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 % . Hal tersebut tentu mengundang banyak protes dari para pengusaha hiburan, salah satunya penyanyi dangdut Inul Daratista.

Melalui akun Instagram pribadinya, Inul memprotes rencana pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekfraf) RI, Sandiaga Uno.

“Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye? Dibebankan ke costumer?” tulis Inul Daratista dikutip Minggu (14/1/2024).

Inul menjelaskan bahwa pajak yang saat ini ditetapkan sudah 25%, itu pun sudah banyak pengunjung yang komplain. Bahkan, saat hari libur, hanya dua ruangan yang terisi pengunjung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement