JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji pengawas TPS Pemilihan Umum (pemilu) 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000. Perbedaan gaji bergantung pada wilayah masing-masing TPS.
Sejak 2 Januari, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan perekrutan panitia sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/1023. Putusan ini termasuk pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panwaslu desa atau kelurahan pada Pemilu mendatang.
Berdasarkan pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur tugas utama pengawas TPS. Tugas pengawas TPS dalam membantu PPL meliputi; pengawas persiapan pemungutan dan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita dan sertifikat pemungutan suara dan penghitungan suara dan melakukan tugas serta wewenang yang dibelikan oleh PPL sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawas Pilkada menjadi tanggung jawab bersama antar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.