Adapun tugas pengawas TPS adalah;
- melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, melakukan pemungutan suara, persiapan perhitungan, melakukan penghitungan dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-Penerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Desa.
Baca Selengkapnya : Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Intip Besarannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)