Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam yang Jadi Kasus Selama Ini

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |03:15 WIB
4 Fakta Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam yang Jadi Kasus Selama Ini
Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 18 Januari 2024, oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Akibat kasus tersebut, PT ANTM mengalami kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau setara dengan Rp1,1 triliun. Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (22/1/2024), berikut 4 fakta Budi Said yang ternyata adalah tersangka rekayasa jual beli emas antam yang menjadi kasus selama ini.

1. Hasil Pemeriksaan Menyatakan Budi sebagai Tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement