Hal ini diatur dalam Pasar 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sekarang Surat Edaran Mendagri itu sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasalbsrapa itu (101 UU HKPD," jelas Luhut.
Baca Selengkapnya : Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75%, Luhut : 20 Juta Orang Terancam PHK
(Feby Novalius)