Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan

Asla Lupanda , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |03:12 WIB
20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan
Ancaman PHK karena Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto:Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hal ini diatur dalam Pasar 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sekarang Surat Edaran Mendagri itu sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasalbsrapa itu (101 UU HKPD," jelas Luhut.

Baca Selengkapnya : Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75%, Luhut : 20 Juta Orang Terancam PHK

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement