Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara oleh LPEI dan Kemenpora ke Kejagung

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |10:55 WIB
BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara oleh LPEI dan Kemenpora ke Kejagung
BPK Laporkan Hasil Kerugian Negara ke Kejagung (Foto: BPK)
A
A
A

JAKARTA - BPK menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (1/2/2024) kemarin.

PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut.

1. Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

2. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement