Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamina Tak Naikkan Harga BBM, Menteri ESDM: Kita Ingin Stabil Dulu

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |16:19 WIB
Pertamina Tak Naikkan Harga BBM, Menteri ESDM: Kita Ingin Stabil Dulu
Harga BBM Pertamina Tidak Naik di Awal Februari 2024. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal PT Pertamina (Persero) menahan harga BBM non subsidi disaat SPBU swasta seperti Shell, Vivo hingga bp-AKR menaikkan harga BBM nya per Februari 2024.

"Bagus tahan, gitu. Sekarang kita memang kepingin stabil dulu. Ini juga lagi masa-masanya, kan kita sudah bilang sepakat dalam masa-masa ini," jelasnya di Kantornya, Kementerian ESDM, Jumat (2/2/2024).

Apalagi menurut Arifin, saat ini harga minyak juga menurun ke angka US$78 dari sebelumnya USD82.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Holding BUMN Minyak dan Gas (MIgas) itu memang memutuskan untuk tidak melakukan perubahan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, per Februari 2024. Keputusan ini berlaku untuk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Green 95, Dexlite dan Pertamina Dex.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa keputusan harga Pertamax Series dan Dex Series tetap di Bulan Februari ini telah melalui evaluasi berkala mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

"Harga BBM non subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku," terang Irto dalam keterangan resminya, Rabu (31/1/2024) lalu.

Adapun untuk harga saat ini diantaranya, Pertamax sebesar Rp12.950 per liter, Pertamax Green 95 sebesar Rp13.900 perliter, Pertamax Turbo sebesarRp14.400 per liter, Dexlite Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex sebesar Rp15.100 per liter. Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement