JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait viralnya Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cicilan pinjaman online (pinjol).
OJK mengatakan PT Inclusive Finance Group (Danacita) tersebut legal. Namun, Danacita disorot karena telah menjadi platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol biaya kuliah mahasiswa ITB.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat tetap perlu mencermati pinjol untuk dana pendidikan ini.
"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita kan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanan," kata Direktur OJK yang kerap dipanggil Kiki ini dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Sebelumnya, Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah bekerja sama dalam MOU yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Diketahui kedua belah pihak juga sudah menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Meski begitu kiki mengatakan bahwa dirinya masih melihat ada kejanggalan dari sisi syarat dan ketentuan apakah sudah sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya.
"Sebaliknya, si PUJK nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term and condition (syarat dan ketentuan) yang diberikan itu akan bisa dipenuhi," ujar Kiki.
Kiki juga menekankan dana pendidikan ini jangan seperti menawarkan atau malah "memaksakan" produk yang tidak akan sesuai.
Sebagai informasi OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.