Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Terbaru Pinjol, Ada Cerita Bos OJK Kena Teror

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |04:18 WIB
8 Fakta Terbaru Pinjol, Ada Cerita Bos OJK Kena Teror
Fakta terbaru pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Peraturan Perlindungan OJK

Perlu diketahui, OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika.

4. Danacita Legal dan Berizin

OJK menegaskan PT Inclusive Finance Group (Danacita) legal dan berizin. Kiki mengatakan, masyarakat tetap perlu mencermati pinjol untuk dana pendidikan ini.

"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita kan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanan," kata Kiki dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, Kamis, 1 Februari 2024.

5. Danacita dan ITB Bekerja Sama

Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah bekerja sama dengan kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement