Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris Raja Trans Utama Niaga di Penjara

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |10:47 WIB
Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris Raja Trans Utama Niaga di Penjara
Komisaris Raja Trans Utama Niaga di Penjara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Penggelapan tersebut, berawal dari Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga mengajukan pembiayaan satu unit kendaraan merk Hino tronton dan wingbox kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Akan tetapi, selama masa pembiayaan Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia telah melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui panggilan telepon, kunjungan penagihan ke rumah Rendi Muhamad Apendi dan Titin Supriatin serta Kantor PT Raja Trans Utama Niaga, namun pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama telah menjual objek jaminan fidusia tersebut.

Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana kepada Rendi Muhamad Apendi 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 876/Pid.B/2023/PN.Srg yang di putus tanggal 3 januari 2024.

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," kata Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia Fandy Gultom.

“PT MNC Guna Usaha Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan, dengan tegas akan menindaklanjuti oknum yang dapat merugikan Perusahaan. Hal penting untuk kami sebagai perusahaan pembiayaan adalah komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia sehingga tidak adanya hal yang merugikan,” ujar Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia Yusnandi Liauw, Jum’at (2/2/2024).

Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini, untuk dapat menginformasikan dan mencegah hal serupa dengan dapat menghubungi melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia di seluruh Indonesia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement