JAKARTA - Ternyata ini alasan KPU tentukan batas usia maksimal petugas KPPS pemilu 2024. Pada Pemilu tahun sebelumnya, terjadi kejadian yang menyebabkan 800 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Untuk menghindari hal serupa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah-langkah preventif.
Salah satu perubahan pada Pemilu 2024 adalah batas usia dan ambang batas bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun. Pada pemilu sebelumnya, tidak ada pembatasan usia maksimal seperti yang diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik,dilansir dari Pemerintah Kotamobagu Desa Bungko, Rabu (6/2/2024).
Lantas seperti apa alasan KPU tentukan batas usia maksimal petugas KPPS pemilu 2024?
Ada alasan yang mendasari penetapan batas usia maksimal 55 tahun bagi petugas KPPS pada Pemilu kali ini. Hal ini berkaitan dengan kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh yang cenderung menurun pada orang yang berusia di atas batas tersebut.
Berdasarkan riset Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM), ditemukan bahwa faktor komorbid menjadi penyebab kematian petugas KPPS pada pemilu sebelumnya. Faktor komorbid adalah kondisi ketika seseorang mengidap penyakit bawaan seperti diabetes dan tekanan darah tinggi.