Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permudah Petani Dapat Solar Subsidi, Mentan: Cukup Surat Pengantar Kepala Desa

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |13:20 WIB
Permudah Petani Dapat Solar Subsidi, Mentan: Cukup Surat Pengantar Kepala Desa
Mentan Andi Amran permudah petani dalam pengambilan solar subsidi hanya cukup surat pengantar di Kepala Desa (Foto: Dok Kementerian Pertanian)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan para petani akan mendapat kemudahan solar subsidi untuk penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan). Kemudahan tersebut di antaranya berupa surat pengantar yang kini bisa didapatkan dari kepala desa.

 Sebelumnya, Mentan menuturkan petani harus melewati berbagai tahap seperti mengurus surat rekomendasi dari Dinas terkait hanya untuk memperoleh subsidi solar alsintan. Kini Mentan memberikan kemudahan ini, untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai birokrasi yang berbelit serta mempercepat peningkatan produksi.

 BACA JUGA:

"Saya sudah telepon Menteri ESDM dan beliau bilang akan mempermudah petani untuk mendapatkan solar bersubsidi. Saya jamin pemerintah siap memenuhi kebutuhan petani selama masa tanam I (MT I) ini," ujar Mentan, Rabu, (7/2/2024).

Mentan menambahkan selain solar,  pemerintah juga sudah mempermudah penyaluran benih unggul dan pupuk subsidi yang kini baru saja mendapat tambahan anggaran dari Presiden Joko Widodo sebesar Rp14 triliun. Mentan ingin, dengan Berbagai kemudahan ini petani dapat memacu produksi dalam negeri sehingga Indonesia ke depan tak perlu bergantung pada kebijakan impor.

"Ada stok pupuk 1,7 juta ton di pengecer indonesia. Jadi tidak perlu ragu soal ketersediaan pupuk untuk masa tanam ini," katanya.

Secara teknis,dirinya mengatakan pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tandatangan kepala desa. Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement