"Cukup tanda tangan kepala desa, anggota kelompok tani bisa mengambil BBM (bahan bakar minyak)," katanya.
Sebelumnya, Mentan Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi. Dalam kebijakan ini para petani tak perlu repot menggunakan kartu tani karena untuk mengambil pupuk subsidi mereka hanya perlu menunjukan KTP.
"Jadi saya mohon kepada pak kades yang kami tanda tangani kemarin bisa dilaksanakan secara cepat," tuturnya.
Sementara untuk akses pengawasan, Mentan mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.
(Fitria Dwi Astuti )