Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Uji Materi Kenaikan Pajak Hiburan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |17:53 WIB
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Uji Materi Kenaikan Pajak Hiburan
Jokowi Siapkan 3 Menteri Hadapi Gugatan Uji Materi Kenaikan Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk tiga kementerian untuk menghadapi gugatan uji materi atau judicial review kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Penunjukan tersebut dikonfirmasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Sandi menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat kuasa dan menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Kemenparekraf.

“Dari Bang Hotman, Inul Daratista dan beberapa sudah (gugatan). Dan sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia, dan tiga kementerian yang menghadapi gugatan di MK yaitu Kementerian Keuangan, Hukum dan Ham dan Kementerian Pariwisata,” ujar Sandiaga saat ditemui di gedung Kemenko Marves, Rabu (7/2/2024).

Pemerintah sudah mengambil sikap dengan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa memberikan insentif atau keringanan pajak kepada pelaku usaha di sektor hiburan.

Sandi menyebut, Pemda di beberapa daerah telah melakukan penyesuaian insentif pajak hiburan. Misalnya, Pemda Bali dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam beleid tersebut diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.

“Kan kita sudah ambil sikap bahwa pemerintah daerah sudah diarahkan untuk memberikan insentif agar tidak ada beban yang dirasakan berat oleh industri. Dan beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian,” papar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement