2. Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
"Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," ujarnya.
Selain itu, dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam ini juga sebaiknya dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi.
"Untuk penetapan sendiri, kami masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini penetapan masih dalam tahap minutasi. Begitu kami mendapatkan salinan resmi, akan kami bagikan kepada pihak yang membutuhkan," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)