Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekerja pada Pemilu 14 Februari Wajib Dapat Uang Lembur

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2024 |11:36 WIB
Bekerja pada Pemilu 14 Februari Wajib Dapat Uang Lembur
Pekerja pada Pemilu 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

Isi dari peraturan tersebut adalah:

1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

2. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan peraturan tersebut maka pekerja akan tetap bisa menggunakan hak suaranya dan mendapatkan hak yang seharusnya diterima ketika pemilu dan pilkada 14 Februari mendatang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement