JAKARTA - Apa saja tugas ketua KPPS? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suaradi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang. seorang menjadi ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya merupakan anggota.
Tugas Ketua KPPS
Terdapat tiga hal yakni tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.
1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara
- Memberi penjelasan mengenai tugas anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.