Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024 hingga Ketentuannya

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |07:10 WIB
Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024 hingga Ketentuannya
Anggaran per TPS pEMILU 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pelatihan KPPS.

- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat persiapan pemungutan suara.

- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pemungutan dan penghitungan suara.

- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.

Dana operasional KPPS pada Pemilu 2024 tidak akan dikenakan potongan pajak atau biaya administrasi tambahan. Dan tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.

Sementara itu, Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) juga telah ditetapkan dana operasional yang termasuk ke dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Untuk pemilu 2024, dana operasional PTPS telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang.

Berikut rincian dana operasional yang diberikan secara bertahap :

- Pemberian Rp250.000 pada saat pelatihan PTPS.

- Pemberian Rp250.000 pada saat persiapan pemungutan suara.

- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.

Baca Selengkapnya: Segini Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement