JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung hari ini, Rabu (15/2./2024). Dana operasional per Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki besaran tertentu.
Diketahui, dana operasional pengawas TPS juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yang telah ditetapkan bahwa dana operasional pengawas TPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per orang.
Pemberian dana operasional ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan :
- Pemberian Rp250.000 saat pelatihan pengawas TPS.
- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.
Berdasarkan penelusuran Okezone Selasa (13/2/2024), Rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 sebagai berikut