Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024 hingga Ketentuannya

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |07:10 WIB
Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024 hingga Ketentuannya
Anggaran per TPS pEMILU 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung hari ini, Rabu (15/2./2024). Dana operasional per Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki besaran tertentu.

Diketahui, dana operasional pengawas TPS juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yang telah ditetapkan bahwa dana operasional pengawas TPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per orang.

Pemberian dana operasional ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan :

- Pemberian Rp250.000 saat pelatihan pengawas TPS.

- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.

Berdasarkan penelusuran Okezone Selasa (13/2/2024), Rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 sebagai berikut

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement