JAKARTA - Bolehkah PNS ikutan nyoblos di Pemilu 2024? Setiap orang Indonesia berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan segera diadakan.
Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti mencapai usia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah.
Lantas bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah PNS boleh nyoblos saat Pemilu?
Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sebuah aspek yang penting untuk dijaga dan dipantau. Dalam hal ini, netralitas mengacu pada ketidakberpihakan dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan lain di luar kepentingan nasional dan negara.
Sikap netral yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Meskipun demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memiliki hak pilih untuk mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang. Hal ini juga telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB.
PNS tetap memiliki hak untuk mencoblos atau memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, yang tidak diperbolehkan adalah PNS menunjukkan keberpihakannya pada salah satu calon atau partai politik. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas PNS dalam penyelenggaraan Pemilu.