Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emiten Wajib Punya Laporan Riset Kondisi Perusahaan

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |14:31 WIB
Emiten Wajib Punya Laporan Riset Kondisi Perusahaan
Calon emiten wajib membuat laporan riset kondisi perusahaan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) wajib membuat laporan riset atau ‘Equity Research Report’. BEI mewajibkan calon emiten membuat laporan sebelum periode pencatatan (dalam prospektus), maupun setelah listing.

Dengan begitu, emiten bursa kini wajib membuat 2 kali laporan riset dalam setahun, yakni pada 6 bulan pertama setelah listing, dan 12 bulan setelahnya.

Research Report disajikan sekurang-kurangnya meliputi antara lain profil perusahaan, analisa mikro - makro, prospek usaha, kinerja keuangan, metode penilaian, hasil penilaian dan hal lain yang relevan.

“Laporan riset menggunakan paling sedikit dua metode penilaian yang akurat dan obyektif dengan mempertimbangkan pendekatan, metode dan prosedur penilaian yang sesuai dengan definisi nilai dan karakteristik serta kegiatan usaha perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, dikutip Kamis (15/2/2024).

Adapun kewajiban ini dibuat oleh Perusahaan Penjamin Emisi yang menjadi underwriter emiten saat melangsungkan IPO.

Nyoman menerangkan bahwa hasil penilaian dari analis nantinya akan memberikan gambaran terhadap kewajaran harga saham perusahaan. Ini juga dilakukan sebagai dasar bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement