Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emiten Wajib Punya Laporan Riset Kondisi Perusahaan

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |14:31 WIB
Emiten Wajib Punya Laporan Riset Kondisi Perusahaan
Calon emiten wajib membuat laporan riset kondisi perusahaan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

“Research Report juga diharapkan dapat meningkatkan market attractiveness dan exposure Perusahaan yang baru tercatat kepada publik,” paparnya.

Aturan baru ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023. Emiten yang punya kewajiban ini, telah listing pada bulan Januari 2024.

Sebagai catatan bahwa hingga Kamis (15/2), BEI telah kedatangan 18 perusahaan tercatat. Ini berpeluang besar masih berlanjut, mengingat masih terdapat antrean perusahaan dalam pipeline BEI yang siap menawarkan sahamnya ke publik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement