JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyatakan pihaknya dan BEI sedang membuat aturan untuk membentuk liquidity provider untuk saham.
“Kita saat ini sedang membuat aturan supaya liquidity provider itu bisa dijalankan di bursa kita. Itu adalah prioritas kita,” ujar Inarno Djajadi dikutip Antara di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Dia menyatakan bahwa liquidity provider yang saat ini sudah terbentuk di Indonesia baru terbatas untuk beberapa produk keuangan, seperti waran terstruktur dan reksa dana Exchange-Trade Fund (ETF). Sementara untuk produk saham, entitas tersebut belum ada.
“Bagi saham-saham yang memang perlu untuk membuat suatu liquidity, kita buka kesempatan bagi anggota bursa untuk melakukan aktivitas sebagai liquidity provider,” katanya.
Inarno mengatakan bahwa hadirnya liquidity provider merupakan salah satu upaya untuk membuat pasar saham menjadi lebih bergeliat dan meningkatkan likuiditas.