“Kita lihat perkembangan (pasar saham) cukup bagus, tetapi memang kita perlu terus meningkatkannya, baik dari sisi supply maupun sisi liquidity,” ucapnya.
Petinggi OJK tersebut mengatakan pihaknya membuat aturan umum mengenai liquidity provider, sementara kewenangan untuk merumuskan peraturan-peraturan teknis lebih lanjut diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia untuk membuat.
“Sebetulnya kita itu justru melihatnya kalau aturan dari OJK itu lebih kepada rambu-rambunya terhadap liquidity provider, apa yang menjadi persyaratan sebagai liquidity provider. Nah hal-hal yang lebih teknis tentunya ada di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.
(Taufik Fajar)