Adapun syarat pencairan JHT 30% untuk perumahan, yaitu memiliki Kartu Peserta BPJamsostek, KTP elektronik, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % untuk kepemilikan rumah, dan NPWP (jika punya).
Di samping itu, pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan jika peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun, termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.
Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Baca Selengkapnya :Begini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
(Feby Novalius)