Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Kenaikan Tarif Tol

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Minggu, 03 Maret 2024 |08:25 WIB
4 Fakta Kenaikan Tarif Tol
Fakta Tarif Tol Naik. (Foto: okezone.com/Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) bakal naik dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.

"Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, dikutip Minggu, 25 Februari 2024.

Berikut Okezone merangkum 4 fakta kenaikan tarif tol, pada Minggu, (3/3/2024).

1. Rincian Kenaikan Tarif Tol

Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur

Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500

Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000

Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000

Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu

Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu

Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500

Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu

Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu

Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000

Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000

Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500

Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500

Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500

Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500

Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500

Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000

Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500

Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500

Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000

Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000.

2. Kenaikan Tarif Belum Tepat

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kenaikan tarif tol ini tentu bakal berdampak pada peningkatan biaya logistik. Hal tersebut tentunya akan direspons dengan adanya kenaikan harga barang di pasar.

"Saya rasa ini memang harus diperhatikan momennya, harusnya kenaikan setelah lebaran, ini kondisi masyarakat masih dihadapkan oleh harga - harga yang terus merangkak naik, di satu sisi menghadapi lebaran, tentu pengeluaran tinggi sekali," ujar Trubus dalam Market Review IDXChannel, Selasa, 20 Februari 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement