Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asosiasi Emiten Siapkan Klinik Hukum bagi Perusahaan Tercatat, Ini Tujuannya

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |18:45 WIB
Asosiasi Emiten Siapkan Klinik Hukum bagi Perusahaan Tercatat, Ini Tujuannya
Asosiasi Emiten Siapkan Klinik Hukum (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) resmi meluncurkan klinik hukum dan perpajakan bagi perusahaan tercatat. Nantinya, tim ini akan menjadi Help Desk bagi emiten yang membutuhkan bantuan terkait hukum pasar modal

Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono mengatakan pembentukan ini berangkat dari kebutuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan regulasi, sekaligus mendorong literasi terkait hukum pasar modal.

AEI mengajak emiten agar dapat berkonsultasi dalam memenuhi kepatuhan (compliance) aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus sebagai pedoman dalam menjalankan aksi korporasi, hingga mengatasi masalah seputar pasar modal

Peluncuran juga diselingi dengan Talkshow dengan tema ‘Konsekuensi Hukum atas Pengaturan Free Float bagi Perusahaan Tercatat’, dengan menghadirkan pembicara dari tim klinik hukum maupun perwakilan BEI.

“Kami sudah bicarakan dengan tim, dengan anggota emiten, juga regulator seperti OJK, BEI. Ada masukan sebagai asosiasi kenapa tidak kita bangun Help Desk. Nilai tambahnya tentu bisa mendapatkan konsultasi untuk hukum, pajak, atau bidang governansi dengan pasar modal,” kata Armand di Gedung BEI, Selasa (5/3/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement