Terkait aturan pemenuhan free float atau jumlah saham beredar yang dimiliki publik, Armand menyebut regulasi ini dibutuhkan emiten agar mampu bersaing dengan standar internasional. Saat ini aturan free float di pasar modal RI masih sebesar 5 hingga 7,5%.
“Kalau dibandingkan dengan negara lain sih kecil, negara lain biasanya di atas 10%, 15%, ada yang 20%, batasnya berbeda-beda setiap negara, tapi Indonesia karena memang, sedang mengembangkan anggotanya dahulu, sekarang mulai dengan ada batas 5% ke 7,5%,” tegas Armand.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mendukung penuh inisiatif asosiasi emiten dalam mendukung anggotanya untuk memperhatikan dan menjalankan ketentuan free float sesuai peraturan.
Iman memaparkan kewajiban pemenuhan saham free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat. Saham yang likuid dinilai akan lebih menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya.
“Maka dari itu, penting untuk dipahami kewajiban saham free float ini bukan semata-mata untuk pemenuhan peraturan, namun merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan bapak-ibu sekalian,” tutupnya.
(Taufik Fajar)