Arifin juga menambahkan bahwa nantinya aturan itu juga akan mengatur detail ketgori kendaraan yang dapat mengisi BBM subsisdi seperti Solar dan Pertalite.
"Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pake Solar, Pertalite, umumnya yang dikasih Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," pungkasnya.
(Feby Novalius)