JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat atau mengnonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S Kosasih.
Pemberhentian itu bertepatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif Taspen 2019 ke tahap penyidikan.
Kabar pemecatan N.S Kosasih ini dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan pada kamis (8/3/2024) kemarin.
“Pak Erick kemarin sudah mengnonaktifkan Dirut Taspen,” ujar Arya kepada Wartawan, Jumat (8/3/2024).
Adapun, Erick Thohir menunjuk Rony Hanityo Aprianto sebagai sebagai pelaksana tugas (Plt). Rony saat ini juga menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen.