JAKARTA – Ada 4 bank di Indonesia kembali bangkrut. Hal tersebut dialami oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diproses melalui hukum.
Pencabutan keempat BPR tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR.
Berdasarkan catatan Okezone, Sabtu (9/3/2024), berikut fakta-fakta terkait 4 yang bangkrut di Indonesia.
1. 4 Bank yang Bangkrut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat BPR pada Februari 2024. Diantaranya adalah BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bakti, BPR Bank Purworejo dan BPR EDCCASH.
2. Upaya Pengembangan Roadmap
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK akan mengembangkan roadmap atau peta jalan untuk menguatkan kinerja BPR.