Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Harga Beras Tak Terkontrol, Lampaui HET

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2024 |03:36 WIB
8 Fakta Harga Beras Tak Terkontrol, Lampaui HET
Fakta Harga Beras Lampaui HET. (Foto: Okezone.com/Bulog)
A
A
A

5. Banyak Pertimbangan untuk Menaikkan HET

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, bahwa dalam menaikkan HET Beras memang banyak hal yang harus dipertimbangkan, terutama dalam menjaga inflasi.

Karena andil beras terhadap inflasi cukup tinggi. Ini yang perlu kita hitung kembali kalau nanti pilihannya misalkan menaikkan HET. Tetapi sejauh ini araha Pak Presiden memang tidak perlu unk menaikkan HET," jelas Karim.

6. Menaikkan HET Sama Seperti Kejar Bayangan

Setuju dengan Rachmi, Karim pun menilai bahwa dengan menaikkan HET ketika kondisi seperti saat ini sama halnya seperti mengejar bayangan.

"Seperti yang disampaikan Bu Rachmi juga bahwa dengan menaikkan HET kaya mengejar bayangan nanti, kan ini sifatnya hanya anomali sementara. Mudah-mudahan dengan panen nanti akan kondisi akan lebih normal kembali," tuturnya.

7. Rincian HET Gabah

HET ditetapkan oleh Bapanas sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Pangan Nasional. HET beras inipun kemudian terakhir ditetapkan pada 15 Maret 2023 lalu.

HPP untuk gabah yang ditetapkan saat itu adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

8. HET Beras

Mengenai HET Beras, Bapanas telah menetapkan bahwa HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900/kg, di Zona 2 Rp 11.500/kg, dan di Zona 3 Rp 11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900/kg, di Zona 2 Rp 14.400/kg, dan di Zona 3 Rp 14.800/kg.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement