Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Orang Pertama Pencetus THR? Ini Sosoknya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |11:17 WIB
Siapa Orang Pertama Pencetus THR? Ini Sosoknya
Ilustrasi THR di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Siapa orang pertama yang mencetuskan THR? ternyata ini sosoknya yang tidak ketahui. Adapun Tunjangan hari raya alias THR menjadi hal yang sangat ditunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pasalnya, uang dari THR dapat menjadi tambahan untuk memenuhi keperluan maupun membeli barang-barang yang diinginkan.

THR sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. dimana setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan akan mendapat hak THR.Namun jauh sebelum itu, rupanya THR memiliki sejarah yang sangat panjang.

Salah satunya siapa orang pertama pencetus THR? Ini sosoknya yang ada pada tahun 1951. Hal ini dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, Soekiman Wirjosandjojo.

Kala itu, perdana menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada para Pamong Praja atau yang saat ini dikenal dengan PNS berupa uang persekot yang akan dikembalikan dengan memotong gaji mereka di bulan berikutnya. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk bisa memberikan kesejahteraan pada PNS dengan lebih cepat.

Pada awal penerapannya, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar Rp125 hingga Rp200, angka yang sudah cukup lumayan di masa itu. Tidak hanya uang, tunjangan ini juga bisa berbentuk sembako atau beras.

Hal ini lantas menimbulkan kecemburuan di kalangan buruh yang berujung pada aksi protes. Mereka menuntut agar para buruh dan karyawan swasta juga bisa diberikan THR.

Pada 13 Februari 1952, protes buruh memuncak hingga muncul aksi mogok kerja demi menuntut THR. Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan surat edaran pada 1954 tentang hadiah lebaran, dimana setiap perusahaan dihimbau untuk memberikannya kepada karyawan.

Kemudian berlanjut pada 1961, surat edaran yang awalnya hanya sebatas himbauan diubah menjadi sebuah peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran pada pekerja yang telah bekerja minimal selama 3 bulan. Hingga pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah hadiah lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenal hingga sekarang.

Hingga pada 2016, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru tentang THR dimana setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak untuk menerima THR. Adapun besarannya sesuai dengan lama waktu bekerja.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement