JAKARTA - Kenapa pada saat lebaran harus ada THR? ini dia jawabannya. Tunjangan Hari Raya alias THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh para pengusaha kepada setiap karyawan di hari keagamaannya.
Lantas kenapa lebaran harus ada THR? Ini dia jawabannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan baik terkait besaran maupun waktu pemberiannya.
Dalam sejarahnya, THR pertama kali diberikan pada era 1950-an pada masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Di masa itu, THR hanya diberikan kepada para Pamong Praja atau yang saat ini lebih dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelahnya, muncul kecemburuan dari para buruh dan karyawan swasta hingga menimbulkan aksi protes dan mogok kerja. Hingga setelah perjalanan panjang, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan yang mengatur soal kebijakan pemberian THR untuk para karyawan di perusahaan swasta.
Dan sejak saat itu, THR menjadi tunjangan wajib yang harus diberikan oleh para pengusaha kepada karyawannya. Lantas kenapa di lebaran harus ada THR?
Pada dasarnya, THR saat ini telah menjadi tradisi di Indonesia. Tujuan utama pemberian tunjangan ini adalah sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja/buruh beserta keluarganya dalam merayakan hari keagamaannya.
Dengan melakukan pemberian THR ini, diharapkan akan dapat meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Namun meski THR ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya, rupanya tidak semua karyawan akan mendapat tunjangan di hari raya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya karyawan yang sudah bekerja setidaknya 1 bulan yang berhak menerima THR.
Selain itu, lama waktu yang telah dilewati dalam bekerja di perusahaan tersebut juga mempengaruhi besaran THR yang akan didapat.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan secara terus menerus, maka ia akan mendapat sejumlah 1 bulan gaji beserta tunjangan tetapnya. Sedangkan pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 bulan namun belum mencapai 12 bulan, maka akan dihitung secara proporsional.
Adapun cara menghitungnya adalah dengan jumlah bulan yang dilewati dibagi dengan 12 bulan, lalu dikalikan dengan gaji pokok yang di dapat setiap bulannya.
Demi kesejahteraan karyawan inilah kenapa saat lebaran harus ada THR.
(Rina Anggraeni)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.