Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Apa Itu SP1, SP2 dan SP3 untuk Karyawan

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2024 |18:06 WIB
Mengenal Apa Itu SP1, SP2 dan SP3 untuk Karyawan
Surat Peringatan Karyawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengenal Apa itu SP1 SP2 dan SP3 untuk karyawan. Surat peringatan atau SP merupakan surat yang dibuat untuk karyawan yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran peraturan pada perusahaan.

Di mana adanya surat peringatan perusahaan dapat memberikan peringatan atas pelanggaran yang dilakukan karayawan tanpa harus dengan serta merta melakukan PHK karyawan karena telah melakukan pelanggaran. Hal tersebut untuk menghindari adanya pemutusan kerja Sumber daya manusia yang bersangkutan.

Surat peringatan selain berisikan peringatan, namun juga dapat menjadi koreksi atau introspeksi bagi karyawan untuk memperbaiki diri atau tidak mengulangi kesalahan lagi kedepannya.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan karyawan merupakan pelanggaran dari peraturan yang sudah dispakati sebelumnya dalam perjanjian kerja. perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja setelah karyawan tersebut mendapatkan surat peringan satu dua dan tiga berturut-turut.

Berikut penjelasan apa itu SP1, SP2 dan SP3 dari Catatan Okezone, Jumat (22/3/2024):

Undang-Undang mengatur pemberian Surat Peringatan kerja. Dalam pasal 161 undang undang no 13 tahun 2003 berisikan ketentuan terkait pemberian surat peringatan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement