“Jadi, selalu kita tekankan dan sampaikan kepada masyarakat serta pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bahwa OJK tidak melindungi konsumen yang beritikad tidak baik atau konsumen nakal,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada PUJK untuk mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan, dan kemampuan membayar konsumen serta memastikan kesesuaian antara konsumen dan produk yang mereka ambil.
Friderica mengatakan bahwa pihaknya pernah memberikan sanksi kepada beberapa PUJK karena memaksa nasabah mengambil produk yang tidak sesuai dengan profil mereka agar mendapatkan banyak pelanggan.
“Jangan memaksakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen. Jadi, dua-duanya kita imbau, kepada konsumen dan juga kepada pelaku industri,” katanya.
(Taufik Fajar)