JAKARTA - Ketahanan energi Nasional jadi sorotan usai skema power wheeling dibahas dalam RUU Energi Baru Terbarukan. Pasalnya, skema power wheeling berisiko menjadi disturbance/gangguan, terutama bagi ketahanan energi listrik yang saat ini disediakan oleh negara.
“Terhadap dengan keandalan daya yang diproduksi yang sekarang sudah dalam keadaan tercapai dengan baik. Untuk itu, Indonesia belum waktunya menerapkan skema power wheeling sebagai bagian dalam pola kelistrikan di Tanah Air,” kata Pengamat Energi Nanang Hariyanto, Rabu (3/4/2024).
Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada pelanggan dengan menggunakan transmisi milik negara.
Selain menggangu keandalan listrik, implementasi power wheeling tanpa adanya perencanaan yang matang hanya akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang saat ini disubsidi negara. Nanang menilai bahwa risiko-risiko liberalisasi listrik semacam itu harus dihindari.
Lebih lanjut, implementasi power wheeling dengan berbagai variabel bakal menaikkan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh pemerintah.
“Ini penting diwaspadai jika swasta ikut bermain dalam areal distribusi listrik," ujarnya.
Dengan demikian, Nanang menegaskan, pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam dampak implementasi power wheeling yang juga sangat bertentangan dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.