Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT BBM Dirapel 4 Bulan, Hakim MK: Pertimbangannya Apa?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2024 |16:58 WIB
BLT BBM Dirapel 4 Bulan, Hakim MK: Pertimbangannya Apa?
MK Pertanyakan Alasan BLT BBM Dirapel 4 Bulan? (Foto: Okezone.com/Kemensos)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan pemerintah merapel atau menggabungan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga empat bulan. Hal ini dibahas bersama menteri Jokowi dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

"Menurut hemat saya ini perlu clear, apa pertimbangan (BLT dirapel 4 bulan) sehingga dilakukan. Meski Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah sampaikan dasar hukum yang sudah jelas untuk rapel. Tapi kenapa mesti rapel 4 bulan, kenapa tidak 2 bulan atau 3 bulan," tanya Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Jumat (5/4/2024).

Dirinya pun berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan tersebut. Di mana BLT BBM Rp150 ribu dirapel langsung 4 bulan.

"Itu pertimbangan apa. Karena kalau dalam kondisi seperti ini dan dirapel 4 bulan ini kan bisa jadi dugaan yang bisa membuat rencana keinginan pemerintah karena kondisi dalam keadaan darurat atau antisipasi kondisi memburuk sehingga diperlukan rapel itu," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement