JAKARTA – Media sosial digemparkan dengan keluhan mahalnya bea masuk barang impor yang mencapai Rp30 juta. Menurut pengakuan pengguna TikTok radhikaaltaf, ia dikenakan bea masuk sebesar Rp30 juta untuk sepatu impor yang ia beli senilai Rp10 juta.
“Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?” tulis akun X PartaiSocmed, dikutip Selasa (23/4/2024).
Bea Cukai pun angkat bicara untuk menjelaskan mengapa bea masuk yang dikenakan mencapai Rp30 juta.
Melalui akun X nya, Bea Cukai menjelaskan bahwa untuk penetapan nilai barang mereka menggunakan informasi jasa kirim. Dalam hal ini, radhikaalthaf menggunakan DHL untuk jasa kirim yang memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” tulis akun Bea Cukai.