Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan administrasi sebesar 24 juta. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” demikian penjelasan Bea Cukai.
Baca Selengkapnya: Viral! Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp30 Juta, Kok Bisa?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)