JAKARTA - Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta mengatakan pemerintah setiap tahun rutin menggulirkan dana desa sebagai upaya desentralisasi fiskal.
Stimulus tersebut tentu memberi sejumlah dampak positif. Akan tetapi, dana desa juga memunculkan dampak negatif.
Dampak negatif dari pengucuran dana desa yakni maraknya korupsi di lingkup pemerintahan desa.
"Negatifnya salah satunya korupsi. Korupsi dahulu terpusat. Saat ini, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua," ujar Jaka di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
Dia menjelaskan ada penggunaan dana desa yang tampak digunakan dengan benar. Tetapi ternyata ada permainan dibelakangnya. Misalnya dana desa digunakan untuk pengadaan ambulans. Itu bagus, namun didasari pada cawe-cawe dari rekanan pejabat desa terkait.
"Jadi itu perilaku korupsi. Hal ini juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan angka korupsi di desa meningkat," tuturnya.