JAKARTA – Kasus penahanan alat belajar SLB oleh Bea Cukai menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kini telah mengembalikan alat tersebut kepada pihak terkait.
Kasus penahanan alat belajar SLB ini pertama kali viral di media sosial melalui unggahan salah satu pihak SLB tersebut. Dalam unggahannya, ia memperlihatkan tagihan bea masuk sebesar ratusan juta yang harus dibayar oleh pihak mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun ikut turun tangan menangani kasus ini. Melalui rapat koordinasi yang diadakan bersama para pimpinan Bea Cukai, ia mengarahkan Bea Cukai untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Alat tersebut akhirnya telah dikembalikan pada Senin (29/4/2024)
"Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braille SLB," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten.
Dikutip Okezone, Sabtu (4/5/2024) berikut fakta-fakta alat belajar SLB yang ditahan Bea Cukai:
1. Alat Belajar Hibah dari Korea Selatan
Menurut pengakuan dari pihak SLB, alat tersebut belum ada di Indonesia sehingga mereka menerima hibah dari Korea Selatan. OHFA Tech Korea Selatan memberikan 20 unit alat bantu pembelajaran tunanetra kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
2. Ditahan oleh Bea Cukai Sejak 2022
Alat belajar SLB ini pertama kali masuk ke Indonesia pada 18 Desember 2022 lalu. Namun, pihak SLB tidak memproses lebih lanjut prosedur pengimporan karena besarnya bea masuk yang mencapai ratusan juta. Alat tersebut kemudian sempat tertahan di Bea Cukai selama 1 tahun 4 bulan dengan status Barang Tidak Dikuasai (BTD).