Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok, Kemenhub Singgung Uji KIR Kendaraan

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2024 |13:23 WIB
Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok, Kemenhub Singgung Uji KIR Kendaraan
Kecelakaan Bus Pariwisata Tewaskan 11 Orang. (Foto; Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala. Hal ini untuk mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.

“Saya minta kepada pengusaha bus ikuti ketentuan, kalau memang harus melakukan uji KIR, maka ya uji KIR,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Uji KIR merupakan suatu kewajiban bagi setiap kendaraan baik bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun pariwisata, guna memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para penumpang.

Dia menekankan bahwa uji KIR kendaraan wajib dilakukan secara berkala, yakni enam bulan bagi kendaraan umum.

“Kalau (uji) KIR itu hukumnya wajib bagi setiap kendaraan enam bulan sekali, (untuk) angkutan umum,” tegas Hendro.

Menurutnya kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dapat menjadi ancaman bagi keselamatan bagi penumpang, pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Sehingga dilakukan uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement