Hal itu akan membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
“Dan kewenangan KIR itu bukan di Kementerian Perhubungan sebenarnya, kewenangan itu ada di daerah, di kabupaten/kota, itu yang melaksanakan KIR. Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hanya memberikan teknis bagaimana melaksanakan KIR dan memberikan sertifikasi penguji,” jelas Hendro.
Hendro juga menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dirinya sangat prihatin atas insiden tersebut. Padahal sebelumnya pemeriksaan kelaikan operasi pada bus telah dilakukan pada saat angkutan mudik Lebaran 2024.
“Saya perhatian atas kecelakaan kemarin. Memang kemarin waktu Lebaran itu ramp check sudah dilakukan pada bus umum, AKAP sama bus pariwisata,” kata Hendro.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang.
Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.
(Feby Novalius)