Dirinya baik kliennya sejatinya tidak bermasalah dengan instansi negara. Namun sebagai warga negara yang baik, iapun mempelajari kasus REH ini dan menemukan kejanggalan mengenai Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang tidak jelas.
"Yang bersangkutan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya karena memang tidak jelas Rp7 Miliar itu dari mana. Sekarang dia bilang Rp7 Miliar pinjaman dari rekan-rekannya di direktorat kepatuhan, dia tidak mengakui adanya perjanjian tersebut. Tapi kita punya secara notaris dan dia tanda tangan di atas materai. Kalau misalnya dia merasa tidak ada, lapor polisi, bilang itu palsu. Kita akan buktikan," tegasnya.
Andreas menambahkan, selama perjalanan usaha sejak 2017 itu, kliennya juga diminta REH untuk melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak berkaitan dengan bisnis. Perusahaan-perusahaan itu diantaranya PT Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, serta Multi Mulia.
"Ini beberapa perusahaan yang diminta untuk transfer, padahal tidak ada urusan bisnis. Tapi lewat pesan WA, sodara REH meminta klien kami untuk transfer ke rekening tersebut. Kurang lebih Rp3,4 Miliar. Dan setelah kami dipanggil Bea Cukai, ternyata diconfirm, ternyata bukan perusahaan dia tapi temennya beliau. Apa kepentingan temennya beliau yang tidak ada kepentingan bisnis?," tutur Andreas.
Andreas pun berharap Kemenkeu tidak hanya memberikan sanksi administratif, melainkan juga menelusuri sumber uang milik REH tersebut.
"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," pungkas Andreas.
(Feby Novalius)