JAKARTA - Pemerintah mengkaji usulan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta-Rp15 juta per bulan. Langkah itu sejalan dengan usulan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, usulan agar pekerja dengan upah Rp8 juta - Rp15 juta per bulan bisa mendapat KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. Sehingga belum diketahui apakah saran tersebut bakal disepakati atau justru ditolak.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori MBR. Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.
Padahal, KPR subsidi juga dibutuhkan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) atau mereka yang punya penghasilan sedikit di atas masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita lagi skema kan, sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (KPR),” ucap Tiko, Selasa (14/5/2024).
Kendati masih dalam kajian, Tiko menyebut, pihaknya dapat memberi masukan atau mempertimbangkan adanya keringanan bunga untuk desil menengah.