Implementasi ISO 27001 tentang Sistem Keamanan Informasi dalam industri perdagangan berjangka komoditi sendiri telah dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 6 tahun 2023. Dalam peraturan Bappebti tersebut, disebutkan bahwa Perusahaan pialang dan pedagang harus memiliki sertifikat ISO 27001.
ISO 27001 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen informasi, yang tujuannya adalah untuk perlindungan informasi. Dengan mengimplementasikan ISO 27001 ini, Perusahaan dapat mengelola keamanan informasi khususnya terhadap pihak luar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.