Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Dihentikan?

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |08:08 WIB
Gaji ke-13 PNS Dihentikan?
Gaji ke-13 PNS Dihentikan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Beredar sebuah narasi di media sosial X bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani,

Cuitan tersebut diunggah oleh akun @yaniarsim yang berbunyi

“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan,” tulisnya

"Nikmat keberlanjutan,” tambahnya.

Lantas, apa fakta dibalik pemberhentian gaji ke-13 PNS?

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, faktanya adalah pemberhentian gaji ke-13 bagi PNS hanya berlaku bagi mereka yang sedang mengambil cuti atau ditugaskan di luar instansi.

Berdasarkan penelusuran dikutip Antara, Senin (20/5/2024) dalam keterangan di laman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, bonus ini tidak diberikan kepada PNS yang dalam masa cuti atau di luar tanggungan negara

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement