“Nah, dana ini ternyata tidak disetor padahal setelah dicek, kemarin dilakukan audit internal teman-teman Indofarma, ketika ditanya kepada IGM apakah tagihan tersebut sudah ditagih ke pihak ketiga? ternyata udah,” paparnya.
“Sudah ditagih semua sama IGM, jadi tagihan-tagihan mereka itu kan misalnya IGM belum nagih gitu ya, ternyata uda nagih, tagihannya sudah masuk, tapi dia gak ngasih ke Indofarma-nya, itu problem besar dari Indofarma,” jelas Arya.
BPK sendiri resmi merilis adanya penyimpangan atas pengelolaan keuangan Indofarma. Hal ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp371,83 miliar.
Dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan dan anak perusahaannya.
“Pak Erick memang mendorong kepada BPK untuk melakukan audit investigasi setelah ditemukan potensi fraud, internal kita temukan itu, setelah Pak Erick mengetahui itu,” pungkasnya.
“Pak Erick minta BPK investigasi yang nantinya ditindaklanjuti ke Kejaksaan, jadi sekarang sudah ditindaklanjuti dan dimasukkan ke Kejaksaan juga Indofarma-nya,” kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)